GAUNG NTB

Minim Kesadaran Masyarakat Bima Untuk BerZakat

Bima, Gaung NTB
Dalam bulan ramadhan diketahui masyarakat dikabupaten bima pada umumnya diketahui kurang memiliki kesadaran dalam berzakat, kalau dibandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten dilombok, Kabupaten Sumbawa serta daeral lain yang ada dipripinsi NTB. Tetapi untuk dibima sendiri sangat minim kesadaran masyarakat bima untuk berjakat.
Dari total warga negara kabupaten bima sejumlah 450 jiwa dan dikurangi fakir miskin 10 ribu jiwa. Jelas Ketua Bazis Kabupaten Bima, Drs. Anwar H. Muhammad saat ditemui dikantornya Selasa (2/10) kemarin diruang kerjanya. Lanjutnya,s edangkan untuk pengumpulan zakat perorangan bisa mencapai 4 miliar sementara yang terkumpul pada tahun 2007 ini mencapai 1,3 M.
Ini seharusnya mencapai angka 4 M tapi justru menurun kalau kita hitung sesuai total pengeluaran zakat, “ini disebabkan wajib jakat banyak menyerahkan pada guru ngaji, mesjid, dan sekolah”. Kalau saja jakat itu diserahkan pada kantor bazda, tentu saja tidak menurun terkait angka zakat dan infak dikabupaten bima ini. Katanya.
Karena fungsi jakat itu adalah untuk orang-orang yang tergolong miskin dikabupaten bima ini, sebab zakat hanya dikhususkan bagi delapan kriteria yakni fakir miskin, duafa, mualllaf, dan lain-lain. Tapi kalau zakat tersebut dialokasikan bagi pembangunan mesjid, itu tidak boleh. Tegasnya. (Gbe)

Oktober 30, 2007 Posted by | bima | Tinggalkan komentar

Dephut Dukung Pansus Selidiki Kasus Lahan Inclave

Taliwang, Gaung NTB
Departemen Kehutanan (Dephut) RI, mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) pengadaan barang dan jasa bentukan DPRD dalam menyelidiki kasus ratusan hektar tanah inclave yang saat ini dikuasi oleh pejabat dan kroninya.
Dukungan dari Dephut ini disampaikan langsung kepada pimpinan dan anggota Pansus yang melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Depatemen terkait pekan lalu.
Ketua Pansus Umar Mansyur SH, kepada Gaung NTB kemarin, menyatakan, Dephut bahkan siap memberi bantuan dalam bentuk apapun untuk memperlancar kerja Pansus dalam penyelidikan kasus itu. Pansus diminta untuk tidak memberi kompromi sedikitpun dalam kasus ini, karena jelas telah terjadi pembabatan hutan.
“Kami diterima oleh staff khusus menteri kehutanan di kantornya. Dalam pertemuan itu Dephut memberi motivasi dan akan menunggu hasil kerja pansus dalam menyelidiki kasus ini,” terang Umar.
Dukungan dari Dephut ini beralasan, mengingat kasus penyerobotan tanah inclave telah terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Selain merugikan Negara dan menyebabkan kerusakan hutan, kegiatan penyerobotan lahan ini juga merugikan masyarakat sekitar kawasan hutan, karena lahan inclave itu sebenarnya diperuntukkan untuk dikelola oleh masyarakat setempat untuk kesejahteraan mereka.
“Logikanya jika dikelola oleh masyarakat kawasan hutan itu tidak akan mengalami kerusakan karena dieksplotasi hanya untuk kehidupan sehari-hari. Lain halnya jika dikusai pejabat atau pihak lain yang berorientasi keuntungan pasti akan menimbulkan kerusakan hutan,” papar Umar.
Alasan lain dukungan dari Dephut adalah adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat dan kroninya dalam kasus ini. Dephut berpandangan, pejabat seharusnya melarang praktek-praktek pembabatan hutan serta mengkomersilkan lahan inclave. Tetapi dalam kasus yang terjadi di KSB justeru terindikasi ada pejabat yang menguasai dengan terbitnya sertifikat dengan orientasi keuntungan yang dibuktikan dengan terbitnya Ijin Penebangan Kawasan Tanah Milik (IPKTM) atas lahan inclave tersebut.
“Untuk saat ini kita masih fokus pada proses terbitnya sertifikat atas ratusan hektar lahan itu. Penyelidikan mengenai IPKTM dan dugaan pembabatan hutan akan menyusul,” imbuh Umar.
Umar juga menegaskan keseriusan Pansus dalam menyelidiki kasus ini. Munculnya pesimisme masyarakat bahwa Pansus nantinya akan mempetieskan dan tidak melanjutkan kasus itu ke proses hukum dijawabnya dengan komitmen untuk mengumpulkan data sebanyak-banyaknya dalam kasus ini, termasuk dengan mengoptimalkan koordinasi dan kosultasi dengan departemen terkait.
“Sikap Pansus ditegaskan secara politis dalam paripurna DPRD, soal kelanjutan ke proses hukum, itu tidak hanya bisa dilakukan oleh Pansus, masyarakat dan komponen lain juga bisa,” tandasnya.(Gte)

Oktober 30, 2007 Posted by | sumbawa barat, Uncategorized | Tinggalkan komentar

Rekomendasi Dewan Disebut ‘Membeli Kucing dalam Karung’

Taliwang, Gaung NTB
Ketertutupan dan rekomendasi ‘super cepat’ yang diputuskan dewan dalam presentasi tim konsultan Pemda, dikritik kalangan LSM. Lembaga ini dinilai telah membatasi hak publik untuk mengakses informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi mitra Pemda dan tawaran yang disampaikan perusahaan itu.

“Persoalan saham ini sangat penting bagi masyarakat KSB, seharusnya semua pihak terbuka,” sesal Ketua Lembaga Independent Riset Sumbawa Barat (LINERS) Fud Syaefuddin.
Fud menyatakan sikap dewan dengan ketertutupannya itu sama saja dengan membeli kucing dalam karung. Indikasinya, terlihat dari presentasi yang digelar tertutup untuk umum padahal publik juga berhak tahu konsep tawaran yang diterima Pemda dan untung ruginya bagi KSB yang akan membeli saham-saham itu. Apalagi, presentasi itu tidak dilakukan langsung oleh perusahaan-perusahaan yang mengajukan tawaran, tetapi oleh tim konsultan yang ditunjuk Pemda.

Ia juga menyesalkan proses pemberian rekomendasi yang begitu cepat, hanya dalam hitungan jam. Padahal selama ini dewan tidak memiliki referensi apapun tentang tawaran-tawaran yang diajukan perusahaan yang berminat menjadi mitra Pemda untuk membeli saham tiga persen dan tidak melaksanakan pengkajian untuk menilai tawaran itu. Jadi keputusan dewan yang dengan mudah memberi rekomendasi dinilai patut dipertanyakan.
“Divestasi ini sangat penting bagi masyarakat dan Pemda KSB, karennya semua pihak bertanggungjawab untuk menyelamatkan proses ini. Jangan sampai kita saling menyalahkan dimasa mendatang atas rekomendasi super cepat itu,” tukasnya.
Sementara itu, ketua DPRD Drs Manimbang Kahariady, membantah dewan tidak melibatkan publik dalam presentasi itu. Ia berdalih bahwa dewan bekerja sesuai tata tertib yang telah ditetapkan, jadi lembaga ini sangat dimungkinkan untuk menggelar rapat dengan status tertentu sesuai dengan urgensi rapat dimaksud.
“Termasuk rapat tertutup,” katanya.
Menurut Manimbang, segala kebijakan yang diputuskan dewan, termasuk dalam hal presentasi tentang saham, berhak diketahui oleh publik. Dewan akan menyampaikan kebijakan itu melalui media dan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat pada masa reses. Rapat internal yang digelar tertutup itu juga berlandaskan semangat bahwa dewan ingin proses divestasi ini tidak berlarut-larut.
“Meski demikian eksekutif tetap sebagai penentu perusahaan mana yang akan dipilih menjadi mitra. Kami hargai langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini dan kami ingin agar proses ini segera berakhir,” tandasnya.(Gte)

Oktober 3, 2007 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar